INDONESIA BELUM BISA UNTUK MELAKUKAN KELONGGARAN DALAM MENCOPOT MASKER MAUPUN JAGA JARAK

Pemerintah melakukan kebijakan sejumlah kelonggaran, hingga dapat membaiknya situasi pandemi Covid-19. Namun kelonggaran dinilai seharusnya tidak dibarengi dengan kelonggaran terhadap protokol kesehatan. Seperti diketahui, berbagai kelonggaran peraturan yang dilakukan pemerintah mulai dihapusnya kewajiban menunjukkan hasil negatif antigen dan polymerase chain reaction (PCR) apabila sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster). Selain itu, masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dipangkas menjadi satu hari jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. Kelonggaran lainnya adalah seluruh kegiatan olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan kapasitas disesuaikan dengan status PPKM, status vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kemungkinan kelonggaran pemberlakuan jaga jarak. Salah satunya adalah di rumah ibadah, menyusul sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan. jika kelonggaran peraturan dikurangi dengan pelonggaran protokol kesehatan, masa kritis pandemi dinilai justru akan semakin lama selesai.

Kelonggaran kebijakan memakai masker dan jaga jarak dinilai belum waktunya dilakukan. Salah satu alasannya adalah karena subvarian Omicron BA.2 yang menurut penelitian punya bahaya lebih tinggi ketimbang varian Delta. Varian Delta membuat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terjadi pada tahun 2021. Bahkan ketika itu banyak rumah sakit collapse dan kasus kematian sangat tinggi.

yang dimaksud adalah bagaimana BA.2 akan membuat kasus Covid-19 kembali meningkat. Maka pelonggaran secara serentak dianggap justru akan membahayakan. Dan menyarankan pemerintah tetap mewajibkan masyarakat melakukan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas).

Untuk pelonggaran, harus dilakukan secara bertahap dan tidak bisa serentak. Apalagi vaksinasi di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Pada awal Maret lalu, cakupan vaksin Covid-19 di Indonesia berada di angka 70%.